Seperti artikel yang pernah dirilis sebelumnya tentang Planning Vs Scheduling, artikel kali ini akan menggali lebih dalam konsep “Perencanaan Konstruksi” yang menjadi pondasi penting dalam mengeksekusi suatu proyek konstruksi dan sekaligus menjadi jawaban dari judul artikel ini sendiri tentunya
Yang dimaksud dengan perencanaan konstruksi di sini adalah suatu rencana dasar yang menjadi panduan sebelum dimulainya pekerjaan-pekerjaan di proyek konstruksi. Perencanaan konstruksi mencakup beberapa aspek di dalam pelaksanaan proyek konstruksi, antara lain:
- Perencanaan lingkup pekerjaan
- Perencanaan waktu
- Perencanaan biaya
- Perencanaan kualitas
- Perencanaan sumber daya (manpower, alat, metode kerja, pendanaan)
- Perencanaan komunikasi
- Perencanaan risiko
- Perencanaan manajemen perubahan
Perencanaan konstruksi sebaiknya dibuat bersama-sama oleh para stakeholder proyek, diantaranya pemilik proyek, konsultan, dan pelaksana proyek. Perencanaan konstruksi tidak cukup hanya dengan sekedar obrolan/omongan/ucapan lisan. Output dari sebuah perencanaan konstruksi adalah dokumen perencanaan yang disepakati bersama, bahkan sebaiknya diabsahkan dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas terhadap pelaksanaan proyek.
Dokumen perencanaan dapat dibuat atau diproduksi secara parsial serta berdasarkan kebutuhan pelaksanaan proyek. Di tiap proyek konstruksi bisa saja nama dari dokumen-dokumen perencanaan ini berbeda. Namun, yang perlu diingat, setiap dokumen yang sudah dihasilkan, perlu disepakati dan diabsahkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuannya agar dokumen tersebut menjadi panduan dalam pelaksanaan proyek dan dapat meminimalisir perselisihan antar pihak yang terlibat dalam proyek. Dengan kata lain, dokumen yang telah disepakati akan menjadi sebuah baseline pelaksanaan proyek konstruksi.
Beberapa dokumen yang dibuat dan menjadi dokumen perencanaan konstruksi antara lain sebagai berikut (nama-nama dokumen ditulis dalam berbagai versi):
- Masterschedule/Schedule/Jadwal Proyek
- Kurva-S/S-Curve/Progress Measuring Plan
- ITP (Inspection and Test Plan)
- QAQC Plan
- RKS (Rencana Kerja & Syarat-syarat)
- RAB (Rencana Anggaran Biaya Konstruksi)/BOQ
- RAP (Rencana Anggaran Pelaksanaan Konstruksi)/Construction Budget/Cost of Construction
- Struktur Organisasi
- Drawing (Shop Drawing/Issued for Construction)
- Metode konstruksi
- HSE Plan
- Dll.
Penyajian dokumen perencanaan ini tentu saja bisa berbeda di tiap proyek, tergantung kebijakan dari Pemilik Proyek, konsultan, dan atau pelaksana proyek itu sendiri. Namun, pada prinsipnya, perencanaan konstruksi membutuhkan perhatian penuh dari setiap pihak agar pelaksanaan konstruksi kedepannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang sudah disepakati dalam dokumen perencanaan.
Jika sebuah proyek dilaksanakan tanpa sebuah perencanaan konstruksi, pelaksanaan proyek cenderung akan mengalir begitu saja tanpa diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat apakah pelaksanaan pekerjaan sudah memenuhi standar, sesuai dengan jadwal, tercapainya kualitas, dll.
Perencanaan konstruksi tidak cukup hanya dengan sekedar menentukan garis besar rencananya saja. Perencanaan konstruksi harus dibuat secara matang oleh pihak-pihak yang berpengalaman dan memiliki keahlian di bidangnya. Semakin detail suatu perencanaan konstruksi tentu saja semakin baik. Namun, perlu diperhatikan juga, keterbatasan waktu persiapan sebelum memulai pelaksanaan konstruksi harus dipertimbangkan dalam membuat sebuah perencanaan.
Ketidakpuasan yang subjektif dan keinginan yang membuat perencanaan sangat detail justeru akan membuat perencanaan tidak kunjung selesai dan pelaksanaan konstruksi tidak kunjung segera dimulai. Manfaatkan waktu sebaik-baiknya dalam membuat perencanaan konstruksi. Jika perencanaan sudah dihasilkan, pastikan untuk meninjau kembali perencanaan terssebut selama pelaksanaan konstruksi berjalan. Jika ada perencanaan yang harus direvisi atau dikoreksi, pastikan juga rencana tersebut kembali disepakati dan diabsahkan bersama-sama.
Leave a Reply